KPU Ungkap 9 Bacaleg DPR Disabilitas Masuk Daftar Calon Sementara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). KPU mencatat ada sembilan bacaleg DPR RI penyandang disabilitas.

“Total disabilitas itu sebanyak sembilan orang disabilitas. Satu disabilitas sensorik rungu, satu netra, tujuh disabilitas fisik,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Idham menuturkan bacaleg penyandang disabilitas terbanyak dari PPP. Kemudian, ada pula dari Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PBB, Perindo, dan PSI.

“Ini yang tersebar tiga orang di PPP, satu orang di Partai Golkar dan satu di Partai NasDem. Satu di PKS. Satu di PBB. Satu di Partai Perindo. Satu di PSI,” ujarnya.

Idham menyebut data disabilitas itu baru pertama kali diumumkan. “Ini yang disabilitas, mungkin baru tahun ini data disabilitas dipublikasikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI masuk daftar calon sementara (DCS). KPU akan mengumumkan nama-nama bacaleg itu besok.

“Mulai besok, tanggal 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” sambungnya.

Hasyim menuturkan di waktu bersamaan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk ke DCS. Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat berdasarkan tingkatan.

Untuk DPR RI, masyarakat dapat mengajukan ke KPU RI. Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *