Cicilan Berjalan Tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Bisakah Bank Menyetop KPR?

Memiliki rumah merupakan idaman banyak orang, meski dengan cara mencicil. Tapi bagaimana bila cicilan sudah dilakukan tapi rumah tak kunjung jadi?

Perkenalkan saya Senoaji Purwanto dari Kota Tangerang, saya ada pertanyaan mengenai hukum atau tindakan apa yang saya bisa dilakukan atas hal yang saya alami ini,

Saya ada KPR rumah komersil inden selama 12 bulan atau 1 tahun di Bogor dengan akad di bank cabang Bintaro, satu tahun yang lalu.

Bulan ini sudah Juli ketemu bulan Juli artinya sudah satu tahun lebih satu bulan saya belum terima unit saya. Saya sudah komplain ke bank, ditemui manager relationshipnya, ternyata hanya di-follow up. Beberapa saya WA pun tidak dibalas.

Akhirnya saya datangi ke kantor bank dengan ultimatum mulai bulan ini saya tidak akan membayar, karena saya sudah melakukan kewajiban saya, tetapi belum menerima hak saya dari developer, dan bila ada denda silakan bebankan ke developer, ucap saya.

Karena saya terus terang jarang berurusan dengan bank, dan catatan perbankan saya pun sangat baik. dan pihak bank menelepon developer di depan saya. Lalu langsung saat itu juga menelepon saya, menjanjikan bulan 10 atau Oktober sudah bisa serah terima dan diberikan kompensasi sebuah 1 unit ac 1/2 pk, tetapi saya tidak menurut begitu saja.

Saya minta surat resmi perjanjian tersebut di atas materai, hingga saat ini surat tersebut belum saya terima, bank belum menjawab wa saya lagi, ketika saya tanya jaminan surat apakah sudah ada di bank?

Apa yang bisa saya lakukan untuk saat ini, tolong bantuannya.

Terima kasih.

Senoaji

Untuk menjawab pertanyaan pembaca Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Handika Febrian, S.H, Berikut penjelasan lengkapnya:

Salam sejahtera Bapak Purwanto, semoga dalam keadaan sehat dan baik selalu ya.

Kami sangat bersimpati atas permasalahan yang menimpa bapak dan mudah-mudahan saran hukum dari kami dapat memberikan jalan keluar terhadap permasalahan yang ada.

Terkait permasalahan jual beli rumah dengan cara KPR asumsi kami sudah terjadi perikatan antara bapak dengan pihak developer baik dalam bentuk AJB atau PPJB yang kemudian dilekatkan perjanjian pembiayaan melalui bank yang ditunjuk oleh para Pihak, dikarenakan rumah tersebut bersifat inden atau pemesanan terlebih dahulu oleh karenanya rumah belum dapat ditempati dan pembayaran tetap dilakukan.

Patut diketahui bahwa pihak developer sebenarnya diberikan kewajiban oleh Bank untuk membangun rumah dan diberikan pembiayaan secara bertahap menurut presentase progress pembangunan rumah. Oleh karenanya pihak bank sebenarnya bisa “memaksa” atau mendorong developer untuk menyelesaikan pembangunan rumah berdasarkan permintaan dari pihak konsumen atau nasabah.

Bapak selaku konsumen juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kapan waktu pelaksanaan dan selesainya pembangunan rumah berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain itu pihak developer berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tersebut kepada konsumen berdasarkan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.

Pihak developer berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tersebut kepada konsumenAdvokat Handika Febrian SH

Developer dalam kewajibannya membangun rumah tunduk pada ketentuan Pasal 22F PP RI No 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2076 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN yang menyatakan:

(1) Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada pelaku pembangunan pada saat Pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga Rumah.
(2) Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran pada saat Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi mengenai:
a. Jadwal pelaksanaan pembangunan;
b. jadwal penandatanganan PPJB; dan
c. jadwal penandatanganan akta jual beli dan serah terima Rumah.

Dalam hal pihak developer tidak memberitahukan atau lalai memenuhi jadwal pembangunan dimaksud berlaku Pasal 22H yaitu:

(1) Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22F ayat (21 huruf a danlatau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun.
(21 Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.

Langkah secara hukum yang dapat dilakukan, bapak bisa menyampaikan somasi/peringatan terlebih dahulu kepada pihak developer dikarenakan tidak ada kejelasan atau kepastian kapan selesainya pembangunan rumah milik konsumen tersebut, selanjutnya berikan tenggat waktu jawaban serta penyelesaian terkait permasalahan tersebut.

Apabila tidak ada respon dari pihak developer maka langkah hukum selanjutnya yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli rumah kepada developer untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh bapak selaku pembeli, jangan lupa jadikan pihak bank sebagai turut tergugat.

Gugatan pembatalan perjanjian jual beli tersebut juga dapat dilekatkan dengan permintaan ganti kerugiaan yang dialami oleh bapak seperti sementara waktu harus mengeluarkan biaya berlebih untuk menyewa rumah, mengeluarkan biaya transportasi lebih dan lainnya yang dapat dihitung secara materill.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

Salam

Handika Febrian, S.H,
Partner di Febrian Siahaan Law Office

Advocate rubrik berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca.

ertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *