Polda Banten tengah mengejar enam warga di wilayah sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten. Keenam orang itu diduga kuat terindikasi melakukan perburuan liar badak Jawa di kawasan TNUK.
“Ada enam orang yang sudah kita dapatkan alat bukti yang kuat bahwa mereka sudah melakukan perburuan liar,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana kepada wartawan di Mapolda Banten, Serang, Selasa (15/8/2023).
Yudhis mengatakan keenam orang itu sudah menjadi target operasi (TO) oleh Polda Banten. Yudhis mengatakan keenam warga Ciamanggu itu juga terindikasi kuat telah melakukan perburuan terhadap badak Jawa di TNUK.
Yudhis mengatakan aktivitas mereka di dalam kawasan konservasi TNUK terekam oleh camera trap yang dipasang oleh petugas. Yudhis mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku, ditemukan tanduk rusa dan tanduk banteng.
“Di beberapa kamera ada terlihat enam orang yang melakukan perburuan dan sudah kami lacak pada saat ini memang kami dapatkan dari beberapa rumah ada tanduk rusa dan lain-lain didapat dari rumah mereka masing-masing,” ungkapnya.
Yudhis mengatakan, dari hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Polda Banten dan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan tulang belulang. Namun ia belum bisa memastikan apakah tulang belulang itu milik badak Jawa atau satwa yang dilindungi lainnya.
“Adapun tulang belulang yang disampaikan oleh Pak Dirjen ini belum kita buktikan apakah itu tulang badak apa bukan, masih diforensik,” ungkapnya.
Selain diduga telah melakukan perburuan liar di TNUK, Yudhis mengatakan, keenam warga tersebut juga telah mengambil beberapa camera trap. Menurutnya, hal itu dilakukan agar aksi mereka tidak terekam oleh camera trap.
“Memang ada beberapa yang bersangkutan TO kita keluar masuk. Mereka telah mengambil kamera. Untuk meluluskan perburuan liarnya, mereka mengambil kamera pemantau,” katanya.
Sebelumnya, Polda Banten memang telah mengamankan enam orang tersangka atas kepemilikan bedil locok, yaitu WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73), dan ET (48). Namun keenam orang itu ditangguhkan penahanannya atas permintaan masyarakat. Yudhis mengatakan keenam pria yang sudah diamankan karena kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis locok.
“Nah, enam orang yang kita tahan kemarin itu merupakan kepemilikan senpi hasil penggeladahan di rumah-rumah sekitar TNUK. Jadi TO sebenarnya masih belum kita dapatkan ada enam orang, dan itu alat bukti sudah cukup kita cari dan kita kejar,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Satgas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten menemukan tulang belulang badak Jawa yang terindikasi korban perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon. Indikasi tersebut muncul karena cula pada tulang belulang badak tersebut hilang.
“Kita memang menemukan adanya tulang belulang badak di lokasi tersebut (TNUK), di mana dipotong culanya, kita temukan,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Mapolda Banten, Senin (15/8/2023).