Ketua RW di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial ST (72) diduga melecehkan pegawai kelurahan, wanita berinisial RI lewat sambungan telepon. Kini, polisi telah menyita rekaman pembicaraan antara ST dan RI.
“Kronologinya kan dia berbicara melalui telepon ya, itu sudah ada rekamannya juga, kita sudah menyita rekaman itu dari korban dalam bentuk flashdisk. Cukup, kita kan juga sudah memeriksa ahli pidana juga, karena ini UU baru,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
“Di situ harus ada ahli pidana yang mengatakan bahwa ini tuh masuk nggak sih ke dalam UU TPKS. Terus juga ada pemeriksaan secara psikologis juga terhadap korban. Itu juga sudah dilakukan. Jadi sudah ada saksi, ada ahli, keterangan ahli, barang bukti sudah ada,” sambungnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ST tidak ditahan polisi. Karena ancaman hukuman terhadap ST, di bawah 5 tahun penjara.
“Jadi, kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap tersangka,” ungkapnya.
Kronologi Versi Korban
Kuasa hukum korban RI, Steven Gono, mengungkapkan kronologi peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya. Sebagai informasi, korban yakni, RI merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Pluit dari RW 06.
“Pada Juni 2022, kira-kira pukul 10.00 WIB, RI menerima panggilan telepon dari ST. Saat membuka pembicaraan, pelaku menanyakan korban sedang berada di mana dan melakukan apa. “Klien saya bilang hendak mandi karena baru selesai berolahraga. Tapi saudara ST bertanya lagi, ‘Apakah ada orang lain di rumah?’, dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI,” kata Steven.
Karena merasa tidak nyaman, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain. Kemudian, ST akhirnya bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.
“(RI menjawab) semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Akan tetapi saudara ST mengatakan ‘masih ada lubang yang belum ditambal’,” tutur Steven.
Pada momen ini, korban kembali berupaya mengalihkan pembicaraan. Hanya saja, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.
“Klien saya enggak berani marah karena dia masih ada hubungan profesional sama Ketua RW, mereka kenalnya juga sudah lama, sudah belasan tahun. Jadi, dianggapnya sudah kayak keluarga sendiri. Cuma, dia kaget. Kok bisa kayak begitu,” ungkapnya.
Sementara itu, RI ternyata diam-diam merekam percakapan yang bernada pelecehan seksual tersebut. Alasannya, korban diduga mengalami pelecehan seksual non-verbal dari ST lebih dari satu kali.
“Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman percakapannya waktu ditelepon. Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini,” kata Steven.
“Karena klien kami enggak ada bukti, jadinya kan dia takut. Semenjak kejadian yang pertama kali, setiap kali ditelepon sama Ketua RW-nya itu, klien kami rekam percakapannya,” sambungnya.
Ketua RW Dalih Cuma Bercanda
Kuasa hukum ST menyebut kliennya berteman dengan korban. Ia berdalih kliennya hanya ‘bercanda’.
“Sebenarnya klien kami merasa bahwa fine-fine aja awalnya, ini kan berteman, terus tiba-tiba dilaporkan karena ada unsur (pelecehan). Kan kalau menyangkut masalah pidana harus melihat masalah mensrea-nya, melihat niat, ada niat jahat seseorang di situ,” kata kuasa hukum ST, Daniel, kepada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).
Daniel mengatakan kliennya mengaku tak ada niat melecehkan pegawai kelurahan. “Sementara kalau dilihat dari pada pengakuan klien kami sendiri bahwa ini hanya bercanda tidak ada maksud lain dan kalau dilihat dari segi fisik itu dia usianya sudah 80 tahun. Kalau melihat matanya sudah kabur dan dia juga kalau untuk bercanda-canda untuk orang dewasa itu untuk menghibur diri, tidak ada maksud untuk kejahatan,” sambungnya.