Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia yang Diperingati pada 18 Agustus

Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tahun pada tanggal 18 Agustus. Peringatan ini jatuh pada sehari setelah hari ulang tahun (HUT) RI pada 17 Agustus.

Lantas, apa itu Hari Konstitusi? Bagaimana sejarah peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia? Berikut penjelasannya.

Dilansir situs MPR RI, peringatan Hari Konstitusi RI yang jatuh pada tanggal 18 Agustus adalah salah satu agenda besar ketatanegaraan yang selalu diselenggarakan MPR RI. Peringatan ini juga bersamaan dengan HUT MPR RI.

Hari Konstitusi adalah momentum bersejarah dalam memperingati adanya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 adalah dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melaksanakan amanat Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, tanggal 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Pusat sebagai sebuah badan perwakilan yang menjadi cikal bakal dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedua peristiwa bersejarah setelah proklamasi kemerdekaan itu selalu diperingati sebagai Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR.

Sejarah Peringatan Hari Konstitusi Indonesia

Mengutip dari laman resmi Universitas Gajah Mada (UGM), UUD 1945 telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai). Saat itu, Soekarno menjabat Ketua BPUPKI, sementara Wakil Ketua BPUPKI adalah Drs. Moh, Hatta dengan 19 anggota, di mana 11 orang merupakan perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.

Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945. Para tokoh perumus itu antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kebutuhan akan sebuah konstitusi tidak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. UUD 1945 diresmikan menjadi konstitusi Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Junbi Inkai).

Sejak ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali pergantian, baik nama, substansi materi yang dikandung, maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya. Rincian waktu perubahan UUD 1945 sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  • Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  • Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

Pada tanggal 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Republik Indonesia. Dalam Keppres tersebut, ditetapkan bahwa:

  • Tanggal 18 Agustus adalah Hari Konstitusi
  • Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *