KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel di Basarnas pada 2014. Kasus itu tidak terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas yang sebelumnya telah dilakukan KPK.
“Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT-kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Ali mengatakan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas diduga mengakibatkan kerugian negara. Kasus ini berbeda dengan OTT di Basarnas yang telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Dia menyebut dalam kasus korupsi truk angkut personel ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu berasal dari kalangan sipil.
“Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” katanya.
Rugikan Negara Puluhan Miliar
KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Ali.
Penyidikan baru di Basarnas ini terkait barang dan jasa di Basarnas periode 2012-2018. Kasus korupsi itu berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel pada 2014.
“KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 s/d 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” ujar Ali.
Informasi, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Max Ruland Boseke selaku Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas dan Direktur CV Delima Mandiri bernama Wiliam Widarta.
Sementara dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu terdiri dari tersangka pemberi suap dan penerima suap.