Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat syarat usia capres/cawapres agar diturunkan dari 40 tahun menjadi minimal 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini muncul gugatan serupa tapi meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan sekalian menjadi 25 tahun.
Berdasarkan berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (10/8/2023), salah satunya diajukan oleh warga Cimanggis, Depok, Riko Andi Sinaga. Disusul oleh warga Sumut, Hite Lumbantoruan. Keduanya meminta agar syarat cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
“Menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun,” pinta Riko dan Hite dalam berkas terpisah.
Usia 25 tahun sesuai dengan syarat minimal calon kepala daerah. Di antaranya:
Walikota Tanjung Balai (Syahrial, 27 Tahun);
Bupati Tuban (Aditya Helindra, 29 Tahun);
Bupati Indragiri Hulu (Rezita Meylani Yopi, 27 Tahun);
Gubernur Lampung (M. Ridho Ficardo, 34 Tahun);
Bupati Trenggalek (Emil Dardak, 32 Tahun);
Wakil Bupati Banjar (Saidi Mansyur, 29 Tahun);
Wakil Bupati Trenggalek (Muchammad Nur Arifin, 25 Tahun);
Bupati Samosir (Vandiko Timotius Gultom, 29 Tahun);
Bupati Pangkajene dan Kepulauan Sulawesi Selatan (Muhammad
Yusran Lalogau, 29 Tahun);
Bupati Ogan Ilir (Panca Wijaya Akbar, 30 Tahun);
Bupati Kediri (Hanindito Himawan Pramana, 29 Tahun);
Wakil Bupati Bintan (Roby Kurniawan, 28 Tahun);
Wakil Walikota Tangerang Selatan (Pilar Saga Ichsan, 30 Tahun);
Bupati Kendal (Dico Mahtado Ganinduto, 31 Tahun);
Bupati Gowa (Adnan Purichta Ichsan, 35 Tahun);
Walikota Solo (Gibran Rakabuming, 33 Tahun);
Bupati Purbalingga (Dyah Hayuning Pratiwi, 34 Tahun);
“Kepala-Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 tahun, dan telah berpengalaman menunjukan bahwasannya di isi oleh Pemuda-Pemudi yang berusia muda (usia milenial), dan jabatan Kepala-Kepala Daerah tersebut sama beratnya dengan beban kerja Presiden dan Wakil Presiden yang mana dapat dipikul oleh Pemimpin-Pemimpin yang berusia di bawah 40 tahun,” ujarnya.
Secara fakta berdasarkan datas Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk didominasi dengan usia milenial. Yakni rentang usia 25 tahun sampai dengan 39 tahun (kurang lebih sebesar 54 % dari total jumlah penduduk Indonesia.
“Maka berdasarkan fakta ini terbukti sekali Objek Permohonan telah melanggar hak konstitusi dari banyaknya anak-anak muda dan telah mengkebiri hak-hak Pemimpin-Pemimpin Muda yang sudah berkarya sebagai Kepala Daerah untuk kemudian maju dalam kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” bebernya.
Muncul gugatan serupa juga yang diajukan warga Kota Bekasi, Guy Rangga Boro. Guy malah meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.
Berikut daftar penggugat syarat cawapres:
Gugatan 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Para penggugat meminta bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.
Gugatan ini didukung Gerindra.
Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon:Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)
“Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan’,” demikian petitum permohonan.
Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI
“Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun,” demikian petitum pemohon.
Melisa Mylitiachristi Tarundung.
Menurut Melisa, dirinya tertutup menjadi Capres atau Cawapres gara-gara belum berusia 40 tahun. Padahal sesuai UU, usia 27 tahun telah dewasa. Oleh sebab itu, Melisa meminta usia cawapres diturunkan jadi 25 tahun.
Arkaan Wahyu.
Mahasiswa FH UNS, Solo, Arkaan Wahyu meminta syarat cawapres jadi 21 tahun.