Ayah Bripda IDF atau Bripda ID, Y Pandi, meminta kedua tersangka yang mengakibatkan anaknya tewas di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia mengatakan bisa saja tersangka dihukum mati.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dikenakan Pasal 340 (KUHP), yaitu bisa saja hukuman mati,” kata Pandi kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Pandi mengatakan bahwa saat kejadian, tangan tersangka sudah siap menarik pelatuk senjata api (senpi) kepada anaknya. Hal itu diungkap usai dia mengikuti rekonstruksi kasus kematian anaknya.
“Pada saat pelaku menodongkan senjata kepada anak kami, tangan pelaku sudah siap dan siap menekan trigger atau pelatuk senjata itu. Artinya sudah disiapkan diawal sampai akhir,” sebutnya.
Terpisah, pengacara keluarga Bripda ID, Jajang mengatakan berdasarkan rekonstruksi yang diikutinya senpi tidak ditunjukkan tetapi ditodongkan. Selain itu ada adegan pelaku melarikan diri.
“Ditunjukkan sama ditodongkan itu berbeda. Kedua, setelah pelaku melakukan itu, ada adegan pelaku melarikan diri,” sebutnya.
Jajang menilai bahwa tersangka merupakan Anggota Densus 88, sehingga seharusnya sudah mahir dalam menggunakan senjata. Dia menilai kasus tersebut bukan terjadi karena kelalaian.
“Kemudian, kami menegaskan berpandangan bahwa ini anggota Densus 88 tidak mungkin karena kelalaian. Mereka orang-orang pinter, mahir dan terlatih dengan senjata api,” jelas Jajang.