Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan judicial review sistem Pemilu 2024. Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini MK akan memutuskan bahwa sistem pemilu tetap proporsional tertutup.
“Proses pemilu sudah berjalan, maka kami yakin dengan pertimbangan yang penuh dengan kebijaksanaan hakim akan melihat realitas bahwa pesta demokrasi dengan sistem yang sudah berjalan ini akan dilihat, dan sistem terbuka akan dipertahankan,” kata Cucun kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Jika sistem pemilu berubah jadi proporsional tertutup, maka dia menduga akan terjadi kegaduhan. Saat ini, tahapan pemilu sedang berjalan dan partai telah mendaftarkan bakal calon legislatif.
“Jangan sampai di ujung sudah mulai tahapan pemilu, persiapan parpol berbulan-bulan menjadi suatu kegaduhan,” katanya.
Ketua Fraksi PKB DPR RI ini juga memprediksi MK tak memutuskan sistem pemilu menggunakan sistem campuran.
“Keyakinan kami, tidak ada sistem campuran, suatu produk hukum yang tidak ada kepastian. Insyaallah Yang Mulia di MK akan membuat putusan yang membuat tatanan perpolitikan sejuk,” katanya.
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024
MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.
“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Selasa (23/5).
MK menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di sidang. Namun karena waktunya melewati batas waktu, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan. MK memberikan alternatif untuk menuangkan pendapatnya secara tertulis.
“Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu,” ujar Saldi Isra.