Para tahanan di Rutan KPK mengaku tak tahan dengan perilaku Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mereka mengeluh kelakuan Lukas yang sering kencing sembarangan.
Informasi soal keluhan tahanan itu awalnya disampaikan Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Dia mengaku menerima surat dari 20 penghuni Rutan KPK yang berisi keluhan dengan kondisi Lukas Enembe yang sering buang air kecil di celana dan tempat tidur.
“Dalam surat yang ditandatangani John Irfan, tahanan Rutan dan 19 tahanan rutan lainnya, menuliskan bahwa Bapak Lukas Enembe selama enam bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Petrus mengatakan para tahanan menyebut Lukas Enembe juga tidak membersihkan diri setelah buang air besar. Surat yang ditulis tahanan bernama John Irfan itu, katanya, menyebut Lukas pernah buang air kecil di kursi di ruangan bersama tahanan.
“Kencing di celana di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat tempat lain di mana dia berada, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti,” kata Petrus.
Dia mengatakan para tahanan mengaku sudah tidak sanggup lagi dengan perilaku Lukas. Dia juga menyebut petugas Rutan KPK tidak melakukan perawatan khusus ke Lukas.
“Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal hal di atas,” kata Petrus menyampaikan isi keluhan para tahanan.
“Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun,” tambahnya.
Para tahanan itu, katanya, menceritakan Lukas dalam keadaan tidak pakai baju saat delegasi Komnas HAM mendatangi Rutan KPK. Petrus menyebut para tahanan meminta agar Lukas dirawat di rumah sakit.
“Diceritakan John, ketika datang delegasi Komnas HAM, sebelum mereka memasuki ruang tahanan, Para Tahanan rutan mendapati Bapak Lukas dalam keadaan bugil sesudah ngompol di lorong depan kamar isolasi,” ujarnya.
“Dan tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan,” imbuhnya.
Dia mengatakan surat yang ditulis para tahanan itu tertanggal 27 Juli 2023 dan ditujukan ke majelis hakim Kasus Lukas, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas, Kepala Rutan KPK. Surat diberikan ke pengacara Lukas, Cyprus A Tatali, di Rutan KPK pada Rabu 2 Agustus 2023. Petrus mengatakan telah meneruskan surat ke majelis hakim, KPK dan Komnas HAM.
KPK Juga Terima Keluhan
KPK juga mengaku menerima surat dari para penghuni rutan terkait kebiasaan jorok Lukas Enembe. Lukas disebut memiliki kebiasaan buruk dalam menjaga kebersihan diri.
“KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.