Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8). Mereka mengecam PDI Perjuangan yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).”PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” kata koordinator aksi Raja Rambe di lokasi aksi dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023). Massa juga turut membakar ban bekas dan bendera PDIP sebagai simbol kekecewaan saat aksi tersebut.
Raja Rambe lalu menyayangkan PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi, tapi terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi. Dia pun mengungkit Pasal 28 UUD 1945 kebebasan berpendapat.
“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” kata dia.
Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
“Berarti sebagai pelapor haruslah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan surat kuasa dari Presiden Jokowi,” tandasnya.
“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” lanjut Raja.