Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mendapat izin untuk melakukan ibadah umrah ke Arab Saudi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus). Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar, mengatakan Habib Rizieq tak diizinkan umrah karena tidak ada surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
“Bahwa kemudian terhadap permohonan klien kami, Bapas menyatakan tidak dapat melanjutkan proses permohonan yang diajukan oleh klien kami karena tidak adanya rekomendasi izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Azis Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
Aziz mengatakan Kejari Jakpus tidak mengeluarkan rekomendasi izin kepada Bapas Jakpus dengan alasan sulit mengawasi Habib Rizieq jika berada di luar negeri. Namun, Aziz menduga bahwa alasan Kejari Jakpus tersebut hanya dibuat-buat saja.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi izin untuk klien kami melaksanakan ibadah umrah dikarenakan akan kesulitan melaksanakan pengawasan terhadap klien kami apabila di luar negeri,” ucapnya.
Dia mengatakan Kejaksaan dapat melaksanakan fungsi pengawasan di luar negeri melalui organisasi dan tata kerja pejabat Kejaksaan pada perwakilan Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Dia menganggap hak Habib Rizieq dikebiri.
“Dengan demikian Kejaksaan memungkinkan untuk melakukan koordinasi untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap klien kami untuk menjalankan ibadah umrah tanpa harus mengkebiri hak klien kami yang dijamin dan diberikan oleh Undang-undang,” ujar Aziz.
Dia meminta perlindungan hukum untuk Habib Rizieq kepada Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, dan Ketua Komnas HAM RI.
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut kami mohon agar klien kami untuk dapat diberikan perlindungan hukum guna mendapatkan haknya dalam melaksanakan ibadah umrah,” ucapnya.
detikcom telah menghubungi Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel untuk meminta tanggapan atas klaim dari pengacara HRS di atas. Namun hingga berita ini dimuat, Bani belum meresponsnya.
Habib Rizieq Gugat Bapas Jakpus Sebab Tak Dapat Izin Umrah
Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan karena Habib Rizieq tak mendapat izin ibadah Umrah ke Arab Saudi.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7), gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7). Dalam SIPP PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq ini masih berstatus pendaftaran perkara.
Tanggapan Ditjen Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham buka suara. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, menyebutkan Habib Rizieq masih berstatus klien Bapas Jakpus. Menurutnya, ada sejumlah syarat bagi klien Bapas jika ingin melakukan umrah.
“Terdapat persyaratan bagi klien Bapas untuk melakukan kegiatan umrah, antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat,” kata Rika selasa(1/8/2023).
Rika mengatakan Habib Rizieq tak diberi izin untuk umrah karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
“Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi,” ucapnya.