Eks politikus PDIP Ferdinand Hutahaean melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ferdinand mengungkap alasannya.
Ferdinand menyebut pernyataan Rocky dengan melontarkan kata tidak pantas kepada kepala negara sebagai bentuk ujaran kebencian. Selain itu, pernyataan tersebut juga membuat kegaduhan.
“Pelaporan saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul pasca pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak dengan kata bajingan tolol, itu bentuk ujaran kebencian dan permusuhan,” kata Ferdinand, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, pernyataan Rocky dalam konten tersebut membangun persepsi Jokowi hendak menjual IKN. Padahal, lanjut dia, tujuan Jokowi tak lain adalah menarik para investor. Tak hanya itu Rocky Gerung juga memprovokasi massa terkait gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol.
“Rocky menyatakan tentang Jokowi jualan IKN. Sementara yang kita ketahui Jokowi tidak jualan IKN tapi menarik investor untuk membangun bangsa. Ketiga penghasutan yang dilakukan oleh Rocky untuk memacetkan jalan tol itu adalah bentuk dan upaya menciptakan kondisi tidak kondusif dan upaya mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Sementara itu, Ferdinand menyebut, ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun turut dipolisikan lantaran pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.
Ferdinand mengatakan, pelaporan tersebut dibuat atas kehendak dirinya. Namun demikian, lanjut dia, langkah tersebut selaras dengan sikap partai yang terganggu pernyataan Rocky Gerung.
“Saya kader PDI Perjuangan dan Caleg PDI Perjuangan. Apa yang saya lakukan adalah atas kehendak pribadi saya dan tidak terkait PDIP. Tapi saya percaya yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky,” kata dia
“Selain itu yang saya tau bahwa PDI Perjuangan bahkan berniat mengambil langkah hukum terhadap Rocky. Itu yang saya ketahui,” imbuhnya.
Pelaporan Ferdinand terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.
“Pasal-pasal yang kami laporkan ada 6 Pasal 2 dari UU ITE yaitu Pasal 28 Jo Pasal 45. Dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160 serta Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946. Intinya semua adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian dan upaya penghasutan,” pungkasnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi adanya pelaporan dari Ferdinand Hutahaean. Saat ini, tercatat ada 2 laporan terkait perkara dan terlapor yang sama.
“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan polisi tersebut, terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” kata Ade Safri saat dihubungi.