Terdakwa Nurhasan, kurir sabu seberat 115 kg lolos dari hukuman mati. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara.
Rabu (2/8/2023), Nurhasan didenda Rp 1,6 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan bui. Dalam amarputusannya, Majelis Hakim menyatakan Nurhasan melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Masih dalam pertimbangan pidana amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat Nurhasan hanya disuruh mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).
“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan dijanjikan upah Rp 1 juta per kilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun,”ujar hakim, Selasa (1/8/2023).
Namun, upah tersebut belum sempat Nurhasan terima. Majelis Hakim sepakat terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara,” tegas hakim ketua saat bacakan amar putusannya.