Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi dipatsus (penempatan khusus) usai terbukti meminta uang ke keluarga korban pemerkosaan. Aipda Ari meminta uang untuk proses penangkapan pelaku pemerkosaan.
“Aipda AW selaku Kanit PPA dinyatakan cukup bukti diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Profesi Polri,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Selasa (1/8/2023).
Setelah dinyatakan bersalah, Aipda Ari ditempatkan di tempat khusus di Bidang Propam Polda Jambi.
“Telah ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Patsus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 penyidik Satreskrim Polres Tebo. Tiga orang yang diperiksa adalah, Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, Kanit PPA Aipda Ari Wahyudi, dan penyidik pembantu Brigadir EP.
“Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri,” ujarnya.