Pakar UGM Sarankan Jaminan Sosial dalam UU Cipta Kerja Diperluas

Jakarta

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mengancam negara-negara di dunia, termasuk Indonesia sejak awal pandemi. Bahkan, Bank Dunia memprediksi adanya risiko resesi global pada 2023.

Meski tak mengalami resesi, badai PHK telah menghantam ribuan pekerja di Indonesia sejak akhir 2022. Adapun pada periode Januari-Maret 2023, sebanyak 13.634 kasus PHK tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara data Layoffs.fyi pada Januari 2023 mencatat ada 131 perusahaan yang melakukan PHK dengan total mencapai 38.515 orang di dunia seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Munculnya badai PHK tentunya menimbulkan berbagai masalah, terutama soal perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Terlebih UU Cipta Kerja yang baru disahkan menjamin adanya perlindungan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pakar Demografi dan Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Prof Tadjuddin Effendi menilai jaminan kerja menjadi hal penting yang perlu diupayakan. Menurutnya, hal tersebut menjadi perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.

“Kalau saya baca di (bagian) jaminan sosialnya dan jaminan pekerja, itu ada beberapa sebenarnya seperti jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, jaminan asuransi (dan lainnya). Menurut saya, sebagai proteksi supaya orang tidak jatuh miskin,” ujar Tadjuddin dalam Podcast Total Politik yang disiarkan melalui YouTube.

Meski demikian, Tadjuddin mengimbau agar perlindungan tersebut diperluas bagi para pekerja fleksibilitas atau pekerja freelance. Hal ini mengingat para pekerja lepas banyak yang mengalami PHK, namun tidak memperoleh perlindungan kerja.

“Mungkin kalau bisa, terutama menurut saya, yang paling tidak dilindungi sekarang adalah pekerja yang fleksibilitas, pekerja lepas, pekerja kayak start up, sampai sekarang itu masih banyak yang di-PHK gara-gara resesi dunia, (jumlahnya) ribuan. Dan mereka tidak dilindungi, ngojek juga begitu kan, tidak dilindungi,” katanya.

Lebih lanjut Tadjuddin menyarankan agar jaminan sosial, bantuan sosial yang ada di dalam UU Cipta Kerja, diperluas untuk mereka yang bekerja fleksibel dan pekerjaan yang bersifat kolektif.

Seiring perkembangan zaman dan teknologi saat ini, Tadjuddin menilai jumlah pekerja lepas akan semakin meningkat. Hal ini juga menjadi alasan pentingnya perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja lepas.

“Itu (pekerja freelance) akan berkembang karena kita tidak bisa mengelak dengan perkembangan digital saat ini. Kemudian, orang bisa bekerja secara mandiri dan tidak terlibat dengan perusahaan. Mereka bekerja lepas. Nah, itu sudah mungkin semakin meningkat di masa yang akan datang,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *