Polsek Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Mereka menjual motor curian untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Kita sudah berhasil mengamankan 3 tersangka, WS alias R, kemudian MRS, dan AW. Untuk saudara WS, pada saat proses penangkapan melakukan perlawanan dan mengacungkan senjata ke petugas. Untuk menghindari terjadinya korban, kita melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka WS,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakut, Selasa (1/8/2023).
Binsar menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam melakukan aksinya. Kata Binsar, sosok WS alias R berperan sebagai inisiator yang juga seorang residivis.
“Peran masing-masing, untuk WS sebagai Kapten atau inisiator. Kemudian MRS dan AW sebagai pemetik dan juga sebagai spion, mereka saling berbagi peran. Untuk Kapten residivis, baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Binsar.
Binsar juga mengatakan para pelaku melancarkan aksinya kapan saja alias tidak memiliki jam operasi. Mereka bertindak ketika melihat peluang.
“Mereka bermain random, siang, sore, malam. Tergantung bagaimana mereka merencanakan dan motor mana yang memiliki kesempatan untuk cepat diambil,” ujar Binsar.
Hasil Jual Motor Untuk Beli Sabu
Binsar juga menjelaskan, para pelaku biasanya langsung menjual motor hasil curiannya. Kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu.
“Kemudian hasil pencurian, mereka jual dan uangnya meraka belikan narkoba jenis sabu. Sabu tersebut juga mereka jual kembali dan ada mereka pakai,” terang Binsar.
Namun saat penangkapan, narkoba yang digunakan tidak ditemukan. Tetapi hasil dari pemeriksaan, Binsar menyebut semua pelaku positif menggunakan sabu.
“Barang bukti tidak ada. Tapi hasil tes urine mereka positif,” pungkas Binsar.
Untuk selanjutnya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.