Tujuh orang oknum polisi Polda Metro Jaya menjadi tersangka karena menganiaya pelaku narkoba berinisial DK (38). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memberikan catatan dalam peristiwa itu.
Menurut Poengky, polisi memiliki Perkap no 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Sehingga seluruh anggota Polri harus menghormati HAM saat menjalankan tugas.
“Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik,” kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Poengky ketika seseorang ditangkap, polisi harus melindungi hak-hak orang tersebut. Dia mendorong pelaku dipidana dan ditindak secara etik.
“Oleh karena itu, kepada orang-orang yang bertanggung jawab, harus diproses pidana dan etik,” katanya.
Untuk meminimalisir kejadian serupa, Poengky menyampaikan beberapa saran. Seperti memasang CCTV pada ruang pemeriksaan hingga tahanan.
“Pengawasan terhadap proses penyidikan harus ketat. Selain atasan langsung dan pengawas penyidikan, perlu diperkuat dengan pemasangan CCTV di ruang-ruang penyidikan dan ruang tahanan, penyidik harus dilengkapi body camera, serta proses penyidikan harus direkam dengan video serta recorder,” ucapnya.
Untuk kasus penganiayaan di ruang tahanan, seperti yang terjadi beberapa kali, Kompolnas pun meminta agar CCTV dan lampu penerangan dipasang di ruang tahanan. Selain itu, ruang tahanan pun harus sesuai kapasitas.
“Tempat penahanan juga harus diperbanyak pemasangan CCTV dan lampu-lampu penerangan, serta memastikan ruang tahanan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan di ruang tahanan,” katanya.
“Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini menjadi kasus terakhir, tidak terulang lagi di kemudian hari,” ucapnya.
7 Orang Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Propam Polda Metro Jaya telah turun tangan menyelidiki pelanggaran kode etik para oknum yang terlibat. Delapan dari sembilan orang oknum yang diduga terlibat dalam kematian DK ini diperiksa secara simultan.
“Tentu ini secara simultan ya, masih dalam proses. Saat ini bidang Propam telah memeriksa delapan oknum anggota dari sembilan. Satu masih proses pendalaman untuk pencarian keberadaannya,” kata Trunoyudo.
Pada kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pemeriksaan terhadap oknum yang melanggar pidana.
“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang. Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Hengki.