Hai d’Advocate, Bagaimana Proses Izin Tinggal WNA yang Menikah dengan WNI?

Jakarta

Dunia yang tidak ada lagi sekat membuat setiap orang bisa menikah dengan siapa pun di berbagai penjuru dunia. Meski demikian, prosedur keimigrasian harus tetap dilalui. Bagaimana di Indonesia?

Hal itu sebagaimana diceritakan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Halo Pak

Izin bertanya untuk WNA menikah di Indonesia dan menetap di Indonesia tidak kembali ke negaranya. Bagaimana proses tahapan-tahapannya pak ?

Hardian Nanda

JAWABAN:

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan saudara cukup singkat sehingga kami hanya bisa menjawab sejauh apa yang saudara tanyakan.

Pertama, mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) penyatuan keluarga dengan sponsor istri melalui website visa online. Setelah 2 tahun menikah, Anda bisa mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Syaratnya yaitu:

a. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
b. kartu izin tinggal tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.

Prosedur pengajuan cukup mudah karena bisa dilakukan secara online intuk permohonan VITAS tersebut yaitu bisa dilakukan di aplikasi website visa online Imigrasi. Namun untuk alih status ke ITAP diajukan ke Kantor Imigrasi (Kanim) setempat.

Selain alasan pernikahan, berikut alasan lainnya WNA pemegang VITAS bisa mengajukan ITAP:

1. rohaniawan;
2. karyawan;
3. penanam modal;
4. anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap;
5. eks Warga Negara Indonesia;
6. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
7. yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
8. eks anak berkewarganegaraan ganda;
9. anak berkewarganegaraan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin sah dengan Warga Negara Indonesia.

Adapun besaran biayanya sebagai berikut:

PNBP KITAPPNBP KITAP

Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat

Terima kasih

salam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *