Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan interpol Kamboja soal kabar buron KPK Harun Masiku berada di Kamboja. Polri mengatakan Harun Masiku belum terdeteksi di Kamboja.
“Iya belum ada terdeteksi Harun Masiku di Kamboja. Belum ada,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan usai mengisi diskusi dialektika demokrasi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Ramadhan mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan interpol Kamboja. Dia menegaskan belum ada informasi soal Harun Masiku di Kamboja.
“Kita kemarin itu koordinasi dengan interpol Kamboja, sampai sekarang belum ada informasi dari Kamboja,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, sempat dikabarkan berada di negara tetangga. Namun, setelah ditelusuri KPK, ternyata sosok itu bukan Harun Masiku.
Kini, muncul isu Harun Masiku berada di Kamboja. Polri pun menyatakan mengecek kabar tersebut dengan berkoordinasi ke KPK.
“Ya nanti dicek dan kami koordinasikan dengan KPK,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Krishna Murti saat dihubungi, Rabu (25/7).
Kasus Harun Masiku
Nama Harun Masiku ini melegenda dalam penanganan perkara KPK. Sosoknya belum tampak di publik sejak Januari 2020.
Ketika itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Wahyu Setiawan, yang masih aktif sebagai komisioner KPU, dijerat. Dalam 1×24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka. Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seorang bernama Agustiani Tio Fridelina yang diduga turut menerima suap bersamanya. Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Namun saat itu Harun Masiku tidak ikut terjaring OTT KPK. Perburuan pun dilanjutkan disertai berbagai informasi yang mencengangkan mengenai alasan Harun Masiku bisa lolos dari jeratan OTT KPK.
Waktu berlalu hingga akhirnya ketiga tersangka dalam kasus itu dihadirkan ke hadapan meja hijau. Ketiganya divonis bersalah.