Polisi menangkap pria inisial NA (41) pengedar narkotika jenis sabu di Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip telah disita.
“Menyita 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. Berat total sabu yang berhasil disita mencapai 6,74 gram,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Putra mengatakan NA ditangkap pada Minggu (23/7) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB. Dia menyebutkan pihaknya juga menyita sebuah timbangan digital dari NA.
“Juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel,” ujarnya.
Beli Sabu dari Tetangga
Dia mengatakan NA juga memakai sabu tersebut. Dia mengatakan NA membeli sabu dari Eke (DPO) yang juga tetangganya sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke. Saat ini, Eke kami jadikan daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dia mengatakan NA telah 4 kali membeli sabu dari Eke. Dia menuturkan satu paket sabu itu seberat 10 gram yang dibeli dengan harga Rp 10 juta.
“Satu paket plastik klip berisi sabu yang dibeli oleh tersangka dari Eke memiliki berat sekitar 10 gram dan dihargai sepuluh juta rupiah,” ucapnya.
Dia mengatakan NA mengemas sabu yang telah dibeli dari Eke ke dalam plastik klip kecil. Sabu itu kemudian dijual dengan harga mulai dari Rp 80 ribu hingga Rp 650 ribu.
“Setelah mendapatkan sabu dari Eke, tersangka NA als Naya (41) kemudian membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil dengan harga bervariasi. Harga paket sabu yang ditawarkan bervariasi mulai dari delapan puluh ribu hingga 650 ribu rupiah,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NA terancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.