8 Fakta Kabasarnas Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan

KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga terlibat di kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korbareruntuhan.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini. Penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai hampir Rp 1 miliar di Bekasi dan di Jakarta Timur.

“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Berikut ini 8 fakta Kabasarnas tersangka kasus suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan:

1. 5 Tersangka

KPK menduga Marsdya Henri Alfiandi turut menerima aliran suap. Selain Henri Alfiandi, KPK menetapkan 4 tersangka lain dalam kasus ini.

Empat orang tersangka lainnya yaitu:
– Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG)
– Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR)
– Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA)
– Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Kabarsarnas dan Koorsmin Diserahkan ke Puspom TNI

KPK menyerahkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

“Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI,” ucap Alexander Marwata.

“Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” sambung dia.

Alexander Marwata menuturkan penahanan Henri dan Afri dilakukan pihak Pom TNI. “Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *