Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. KPK menduga Hasbi menggunakan duit suap untuk berobat ke luar negeri.
Hal itu diketahui saat KPK memeriksa seorang dokter bernama Rustam Efendi sebagai saksi. Dia diperiksa di gedung KPK pada Senin (24/7).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK mencecar Rustam soal dugaan Hasbi Hasan pernah berobat ke luar negeri menggunakan dengan duit hasil suap penanganan perkara di MA.
“Didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
KPK sebenarnya juga memanggil saksi bernama Bagus Dwi Cahya. Namun, saksi yang disebut berlatar belakang anggota TNI itu tidak hadir.
“Saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali.
Hasbi Hasan Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar
Hasbi Hasan telah ditahan KPK setelah diduga menerima aliran uang suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap itu digunakan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.
Setelah melakukan penahanan, KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan untuk mengembalikan memulihkan keuangan negara.
Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.
“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.