Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sempat menggugat Mahfud Md sebesar Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum akhirnya dicabut. Kini, giliran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang digugat oleh Panji Gumilang.
Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.
Belum diketahui isi permohonan gugatan Panji. Yang jelas, dalam gugatan itu RK disebut melakukan perbuatan melawan hukum.
Ridwan Kamil Merespons Santai
Ridwan Kamil mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. RK berharap kasus ini bisa selesai dengan terang.
“Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” kata RK seperti dilihat di Instagram pribadinya.
“Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu menegaskan dia memiliki hak untuk membela umat dan syariatnya. RK juga mengatakan dia selalu mendengarkan saran ulama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat,” katanya.