Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut jaksa selama 7 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023). Sunjaya diyakini bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp 66 miliar.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara,” kata Bernard.
Sunjaya diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu juga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. Serta Pasal Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
JPU mengatakan Sunjaya diyakini telah menerima uang haram senilai Rp 55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek. Kemudian Rp 11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.