Mengintip Vonis Ringan ke Pelaku Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi melakukan pencegahan dengan mematikan ribuan domain judi online. Di bagian penindakan, sudah ribuan orang ditindak. Tapi bagaimana hukuman yang dijatuhkan?

Berdasarkan penelusuran, Minggu (23/7/2023), putusan kasus judi online bisa dilihat seperti pada Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 69/PID/2023/PT KPG dengan terdakwa Herlwarni S Adu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Herlwarni pada 22 Juni 2023.

Di Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Nomor 174/Pid.B/2023/PN Idm, majelis hakim PN Indramayu menjatuhkan 8 bulan penjara kepada Nanang Abdurrahman. Sedangkan di PN Sidoarjo, majelis hakim menjatuhkan hukuman hanya 4 bulan penjara kepada Andik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andik Eko Wibowo dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” putus majelis.

Adapun di Surabaya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Suwarno. Hal itu tertuang dalam putusan PN Surabaya Nomor 879/Pid.B/2023/PN Sby.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwarno Bin Usman Alm, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,” ucap majelis.

Hukuman ini jauh di bawah ancaman maksimal di Pasal 303 KUHP yang mengancam maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 303 KUHP Ayat 1 berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Sedangkan berdasarkan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Berikut angka konten yang dicegah dalam kasus judi online yang dilakukan Kominfo:

1. Tahun 2018: 84.484 konten
2. Tahun 2019: 78.306 konten
3. Tahun 2020: 80.305 konten
4. Tahun 2021: 204.917 konten
5. Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

“Dan sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (20/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *