Polda Metro Jaya saat ini telah menetapkan 12 tersangka kasus TPPO sindikat penjualan ginjal di Kamboja. Selain sindikat yang berada di Indonesia, diketahui masih ada 14 tersangka WNI yang berada di Kamboja.
“Dari salah satu tersangka (menyebutkan) bahwa ada 14 orang yang masih di sana (Kamboja), oleh karenanya kami bentuk tim gabungan bersama Kadiv Hubinter,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
14 orang tersebut saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Polri dalam hal ini melakukan upaya polisi ke polisi untuk menangkap keempat belas tersangka tersebut.
“Kita kan ada namanya kita coba menggunakan level diplomasi P to P atau polisi ke polisi supaya mempercepat kita ambil ke sana kan, karena warga negara Indonesia kita ambil tersangka. Tapi prioritas pertama menyelamatkan dulu ini pendonor-pendonor ini,” jelas Hengki.
Koordinasi Ketat dengan Kepolisian Kamboja
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengakui adanya kesulitan dalam proses pemulangan para WNI korban TPPO penjualan ginjal dari Kamboja ke RI. Polri berkoordinasi ketat dengan Kepolisian Kamboja hingga KBRI di Kamboja.
Hal ini mengingat operasi transplantasi ginjal dilakukan di RS Preah Ket Mealea, yang merupakan rumah sakit militer di bawah pemerintahan Kamboja.
“Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di RS pemerintah dan ini menjadi catatan dan kami harus berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi, bahkan kami ke Stafsus Perdana Menteri untuk meminta bantuan memulangkan para korban TPPO. Kami juga berkomunikasi ketat dengan Kepolisian Kamboja, kami juga berkomunikasi ketat dengan interpol Kamboja dan alhamdulillah kasus ini bisa terungkap,” papar Krishna dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Akan tetapi, kesulitan tersebut menjadi tantangan Polri ke depan. Polri terus berkoordinasi dengan KBRI untuk memantau para tersangka yang masih ada di sana.
“Kami harus melakukan koordinasi yang ketat dengan didukung KBRI khususnya, karena kami tidak punya Atase Polri di Kamboja kami meng-mempekerjakan dukungan dari atase pertahanan,” katanya.
Kendala lainnya, Polri belum memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Kamboja, khususnya mengenai kasus-kasus terkait TPPO.
“Pertama kesulitan kami dan jadi catatan kami adalah belum ada kesepahaman tentang kasus-kasus TPPO, baik di lingkungan internal dalam negeri, domestik khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI. Sebagian menganggap ini belum terjadi tindak pidana, tapi kami yakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” paparnya.