Komnas HAM Minta Kasus Tahanan Tewas di Polres Banyumas Tak Terulang Lagi

Komnas HAM berharap kasus tahanan di Polresta Banyumas jangan terulang lagi. Di mana seorang tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor, OK (26) meninggal dunia akibat kekerasan di dalam tahanan. OK tewas setelah mendapatkan perawatan di RSUD Margono Soekarjo selama lebih kurang 14 hari.

“Komnas HAM mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan penyelidikan peristiwa kematian OK secara profesional, transparan dan tidak memihak guna mewujudkan keadilan bagi keluarga OK serta menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” kata komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan persnya, Kamis (20/7/2023).

Saat ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan 11 anggota polisi sebagai tersangka terkait kematian tahanan OK di Polresta Banyumas pada 2 Juni 2023. Empat anggota polisi dikenakan sanksi disiplin karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan tahanan di Polresta Banyumas sehingga terjadi peristiwa pengeroyokan. Dam 7 anggota polisi lainnya dikenakan sanksi etik karena melakukan proses penangkapan dengan kekerasan dan tidak sesuai prosedur. Di mana 4 di antaranya langsung dilakukan penahanan karena
berkaitan dengan sanksi pidana.

“Komnas HAM RI memberikan apresiasi pada langkah tegas dan profesional jajaran Polda Jawa Tengah,” ungkap Uli Parulian yang juga alumnus FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu..

Hal itu sejalan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Hak Asasi Manusia dan Pasal 13 UU Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. Maka Komnas HAM RI menegaskan bahwa Negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak seorang pun dapat disiksa dan dihukum secara tidak manusiawi serta direndahkan martabatnya.

“Sebagai pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM, Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan, baik secara tertulis maupun langsung, kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Banyumas, serta pendalaman keterangan kepada keluarga OK guna membuat terang peristiwa kematian tidak wajar OK. Terkait hal tersebut, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Polda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas untuk melakukan percepatan proses penegakan hukum atas meninggalnya OK secara profesional dan akuntabel,” pungkas Uli Parulian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jateng telah menahan empat anggota polisi. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, pelanggaran mereka di antaranya lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan. Sedangkan empat polisi yang masuk ranah pidana disebut berkaitan dengan proses penangkapan.

“Ada 11 anggota terlibat. Dilakukan pemeriksaan anggota, empat anggota disiplin dan tujuh orang terkait kode etik. Dalami kembali empat orang anggota karena masuk ranah pidana. Hari ini sudah lakukan penahanan,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (17/7/2023).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *