Berita  

Respons Pihak Panji Gumilang soal Dugaan Penyalahgunaan Zakat di Al Zaytun

Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Kuasa hukum Panji Gumilang merespons dan meminta pelapor untuk tidak membuat kegaduhan.

“Yang melaporkan, apakah zakat diberikan ke Al Zaytun? Apakah mereka pernah bersedekah ke Al Zaytun? Berapa jumlah sumbangan yang mereka berikan? Jangan sekadar membuat laporan sembarangan, nanti mereka dilaporkan balik, belum siap,” kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).

Hendra meminta pelapor untuk tidak menciptakan keributan. “Jangan memprovokasi umat, jangan memprovokasi warga, jangan menciptakan perpecahan yang tidak perlu,” katanya.

Hendra sendiri tidak memiliki pemahaman yang jelas tentang pengelolaan Zakat di Al Zaytun. Dia hanya memastikan bahwa Al Zaytun adalah pesantren yang didirikan oleh yayasan, bukan lembaga pengelola zakat.

“Kami tidak memahami secara rinci tentang pengelolaan zakat, karena pesantren ini bukan lembaga zakat. Ini adalah pesantren yayasan, jadi terkait dengan zakat, kami masih belum memahami. Namun, bagi mereka yang membuat laporan, tanyakan apakah mereka sendiri sudah melakukan zakat atau belum,” katanya.

Polri Dalami Dugaan Penyalahgunaan Zakat

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan penyalahgunaan zakat dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Polres Indramayu, Senin (17/7/2023) kemarin.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Diketahui, kasus terkait Panji Gumilang kini tengah ditangani oleh Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri. Ramadhan mengatakan pihaknya telah mengantongi tiga nama terkait dugaan penyalahgunaan zakat tersebut.

Ketiga nama tersebut adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari salah satu yayasan yang terafiliasi Panji Gumilang. Kemudian, IS sebagai pendiri Al-Zaytun dan LS sebagai mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Bareskrim akan melakukan klarifikasi dengan mengundang Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS.

“Melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait amal zakat,” jelas Ramadhan.

“Melaksanakan wawancara dengan Saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi APG).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *