Jakarta –
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria J, oknum ormas FBR di Jakarta Selatan yang melakukan pungli berdalih ‘uang keamanan’. Polisi menyebut duit hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
“Hal tersebut dilakukan saudara J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari salah satunya membeli narkoba,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Rohim mengatakan pelaku sudah 5 tahun melakukan aksinya tersebut. Pelaku juga kerap melakukan pungli dengan dalih juru parkir hingga meminta uang keamanan terkait kegiatan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka pemerasan yaitu saudara J mengaku sudah 5 tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan Jakarta Selatan. Selama menjadi anggota FBR, J sehari-hari melakukan pungli sebagai juru parkir liar di sekitaran daerah Permata Hijau dan juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan,” jelasnya.
Tersangka J ditangkap oleh Subdit Jatanras pada Selasa (13/5) di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005 RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, pelaku sedang memeras mandor proyek bongkaran rumah.
Pelaku merampas ponsel korban dan meminta ‘uang keamanan’ sebesar Rp 500 ribu. Dia mengancam akan menghentikan paksa proyek apabila tidak memberikan uang yang diminta.
“Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang Rp 200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya itu.
(wnv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini