Jakarta –
Penyidik KPK mengungkap dalam persidangan bahwa eks Ketua KPK Firli Bahuri menyebarkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) sehingga Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto tidak berhasil ditangkap. Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) meminta Firli dihadirkan dalam sidang Hasto.
“Semua pihak yang disebut di persidangan harus dihadirkan, untuk pembuktian materiil. Karena hakim akan memutus bersandar pada fakta dalam pemeriksaan persidangan,” kata Direktur Pusako Charles Simabura kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Charles menilai Firli bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan. Terlebih, kata dia, Firli membocorkan rahasia institusi yang dipimpinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Harusnya dia kena pasal perintangan penyidikan, obstruction of justice. Apalagi dia membocorkan rahasia institusinya sendiri,” tutur dia.
Charles berharap KPK membuka penyelidikan terhadap Firli. Charles meminta KPK untuk berani.
“Iya, (surat perintah penyidikan) untuk Firli. Harus berani, karena kalau tidak KPK tebang pilih namanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ke publik secara sepihak. Rossa mengatakan saat itu OTT belum berhasil menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5). Mulanya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.
“Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?” tanya jaksa.
Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli. Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.
“Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT,” jawab Rossa.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto juga mendalami keterangan Rossa. Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli.
(lir/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini