Jakarta –
KPK telah menyita mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. KPK mengungkap mobil itu tidak dilaporkan ke LHKPN RK.
“Tidak (dilaporkan)” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025). Tessa menjawab pertanyaan mobil RK yang disita KPK tersebut telah dilaporkan dalam LHKPN atau tidak.
Tessa menuturkan, mobil tersebut juga belum dibawa penyidik ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Mobil itu masih ada di bengkel untuk diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Belum. Masih diperbaiki di bengkel,” ujarnya.
Diketahui, satu unit mobil disita KPK dari RK diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mobil itu bermerk Mercedes Benz.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
KPK juga menyita moge milik RK bermerk Royal Enfield. Moge yang disita KPK itu sudah dipindah ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
KPK mengatakan moge yang disita ini tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK.
“Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” ujar Tessa.
(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini