Jakarta –
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih 47.000 hektare kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Eksekusi fisik ini dipimpin langsung Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
“Jumat 25 April 2025, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satgas PKH telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas kurang lebih 47.000 Ha di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2025).
Harli mengungkapkan lahan seluas 47.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT. Torganda seluas 23.000 Ha. Sedangkan 24.000 Ha sisanya dikuasai oleh Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) dan PT. Torus Ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, seluruh bangunan di atasnya juga telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara. Harli menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun,” ungkap Harli.
“Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut,” lanjutnya.
Setelah itu Satgas PKH, kemudian menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lalu oleh Kementerian Kehutanan diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
“Dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelola oleh PT. Agrinas Palma, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit,” terang Harli.
Harli menghimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia,” pungkasnya.
(ond/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini