Kapolres Jaktim Tegaskan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI Ditangani Profesional


Jakarta

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly merespons laporan keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, ke Divpropam Mabes Polri buntut penyelidikan kasus tewasnya Kenzha disetop polisi. Nicolas tak masalah dengan laporan tersebut.

“Mengenai adanya penilaian dan rasa ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban (KEW) atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri. Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” kata Nicolas kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

“Kami tegaskan di sini bahwa Penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya ‘KEW’ dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan,” tambahnya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicolas mengatakan penyelidik Polrestro Jaktim telah mendatangkan ahli secara langsung untuk menjelaskan penyebab kematian Kenzha. Menurutnya, penyelidik juga telah berusaha secara maksimal untuk mengambil keterangan saksi sebanyak 47 orang saksi.

“Hal itu berarti bahwa penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Pada akhirnya penyelidik Polrestro Jaktim berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ucapnya.

Keluarga Kenzha Lapor ke Propam

Polres Metro Jakarta Timur menyetop penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko, karena menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus itu. Keluarga Kenzha yang keberatan pun membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri.

“Sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga, bagaimana proses perkara yang ada di Jakarta Timur itu dilakukan atau diproses oleh penyidik,” kata tim kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).

Manotar menganggap Polres Jakarta Timur mengingkari hasil autopsi yang dilakukan RS Polri. Dia juga menganggap Polres Jaktim terlalu gampang membuat kesimpulan soal kematian Kenzha.

“Polres Jakarta Timur terlalu sepele dan terlalu mengingkari sebuah nyawa seorang anak manusia yang sudah melayang dengan mengatakan itu akibat alkohol,” ujarnya.

Manotar mengkritisi penghentian penyelidikan kasus itu. Dia mengatakan masih ada saksi kunci yang tak diperiksa polisi.

Ayah Kenzha, Eben Haezar Happy Walewangko, menilai penanganan kasus putranya tak dilakukan secara transparan. Dia menyebut Polres Jaktim menganggap kasus ini kecelakaan.

“Kapolres Jakarta Timur sudah mengambil keputusan bahwa ini adalah kecelakaan. Padahal dia belum melakukan lidik,” kata Eben.

“Polres Jakarta Timur itu merekayasa kasus karena dianggap kecelakaan, padahal ini murni pengeroyokan,” sambungnya.

Eben meminta kasus itu diusut kembali oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan yang sudah dilayangkan pihaknya. Diketahui, laporan pada Polres Metro Jaktim dilayangkan oleh UKI.

(fas/aud)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *