ASN Tersangka Korupsi Kelola Sampah Tangsel Tampung Duit Atas Arahan Kadis LH


Jakarta

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Nurhimawan mengatakan mantan staf DLH Tangerang Selatan, tersangka kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah, Zeky Yamani menampung uang Rp 15,4 miliar atas arahan Kadis Lingkungan Hidup Wahyunoto Lukman. Uang ditransfer oleh pemenang lelang pengangkutan dan pengelolaan sampah PT EPP ke beberapa rekening lalu dicairkan oleh tersangka Zeky.

“Perintah bukan, tapi itu arahan. Karena kalau perintah ini sifat kedinasan ini kan dia di luar Dinas Lingkungan Hidup ya, Jadi bisa dipandang bahwa si Z ini dan si WL bekerjasama,” kata Nurhimawan, Serang, Kamis (17/4/2025).

Berdasarkan pengakuan tersangka, transfer dari PT EPP dikirim ke rekening BJA, BJB, dan BRI atas nama pribadi itu dilakukan lima kali. Tersangka katanya masih belum jujur soal penggunaan uang hasil korupsi itu untuk apa saja.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tersangka masih berkilah, tapi itu akan kita perdalam,” ujarnya.

Selain itu, setiap uang yang ditransfer PT EPP ke Zeky diketahui seluruhnya oleh Wahyunoto Lukman. Pengiriman dilakukan setelah Pemkot Tangsel memberikan pembayaran secara keseluruhan untuk kontrak proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024.

“Jadi Z ini bertindak seperti itu juga atas arahan atau sepengetahuan dari tersangka kepala dinas ya, Wahyunoto, jadi semuanya dikoordinasikan lewat si Z termasuk untuk pembayaran-pembayaran, uang yang masuk ke rekening PT EPP, juga disalurkan lalu Z setelah uang itu masuk ke rekening PT EPP,” paparnya.

Selain sebagai penampung uang, Zeky juga berperan menetapkan lokasi pembuangan sampah Tangsel. Ia bekerja sama dengan tersangka Wahyunoto Lukman sebagai kepala dinas untuk menentukan lokasi pembuangan secara ilegal.

“Mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan,” paparnya.

Di samping itu, Zeky juga menerima uang sejumlah Rp 15,4 miliar. Uang itu adalah hasil pembayaran Pemkot Tangsel untuk total kontrak pengelolaan dan pembuangan sampai Rp 75,9 miliar.

“Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah 15,3 miliar ditransfer ke BCA, BJB, BRI atas nama tersangka ZY,” pungkasnya.

Ada 4 tersangka yang sudah ditahan di kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel. Dari pihak pemkot ada tersangka Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi. Dari pihak swasta ada tersangka SYM selaku direktur PT EPP.

(bri/dek)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *