Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengevaluasi aturan kepemilikan kendaraan bagi para penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum mengatakan evaluasi aturan hendak dilakukan seiring dengan adanya laporan berkait sejumlah penghuni rusunawa yang memiliki mobil pribadi atau sepeda motor.
“Kami evaluasi warga yang punya mobil siapa? Itu siapa? Dan kami sedang berproses, dan sedang dilakukan oleh teman-teman kepala UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun),” kata Retno saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, ada dua kategori penghuni rusunawa. Pertama, warga umum yang mendaftarkan diri dan diverifikasi kelayakannya menghuni rusunawa.
“Kalau warga umum kan sudah pasti, begitu mendaftarkan, verifikasi dan sebagainya pasti tidak boleh punya mobil,” ungkapnya.
Kedua adalah warga terprogram atau mereka yang terdampak penggusuran atau penertiban. Karena itu, warga tersebut menjadi prioritas untuk ditampung di rusunawa.
“Nah dalam perjalanan waktu, kan dia (warga terdampak penertiban) memang harus ditampung terlebih dahulu. Mau punya mobil dan nggaknya,” tuturnya.
Lewat evaluasi itu, Retno berharap warga umum yang bekerja sebagai sopir taksi online, tetap bisa menyewa dan menghuni rusunawa dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, Retno memandang bahwa para sopir taksi online besar kemungkinannya berpenghasilan rendah, meskipun memiliki mobil.
“Sekarang tuh ada Grab Car, Gocar segala macam. Itu kan punya mobil ya. Nah itu yang jadi permasalahan terkait dengan mobil. Kami lagi evaluasi,” pungkasnya.
Punya Kapal
Retno Sulistyaningrum sebelumnya mengungkap ada warga yang tinggal di rusunawa tapi memiliki mobil hingga kapal. Retno mengatakan akan melakukan penertiban.
“Soal ada kepemilikan motor, mobil, ini akan saya sampaikan di awal bahwa kami agak kesulitan ketika warga tersebut adalah warga terprogram yang memang pada saat penertiban mereka masuk ke rusun, mereka sudah bawa mobilnya. Itulah yang menjadi kendala kami. Tapi memang kami menyampaikan tidak boleh ada kepemilikan mobil. Itu kendala dan PR kami untuk menertibkan itu,” kata Retno kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Retno mengatakan kendala lainnya adalah warga ber-KTP luar DKI dan tidak memiliki NPWP. Kemudian ada juga warga yang berpenghasilan melebihi UMR, padahal program rusunawa untuk warga yang tidak mampu.
“Kemudian kendalanya adalah konsep penghunian rusun ini masih turun-temurun dan untuk selamanya. Ini yang harus kita ubah dan ada pembatasan,” paparnya.
Retno mengatakan dalam usulan Pergub baru akan membatasi penghuni rusunawa. Warga yang ikut program dan warga umum akan dibatasi tinggal di rusunawa.
“Untuk usulan Pergub baru kita batasi maksimum 5 kali SP, 5 kali perpanjangnya. Satu kali itu sama dengan 2 tahun, artinya 10 tahun. Warga umum 3 kali SP, kami harap dalam 10 tahun itu masyarakat bisa lebih mandiri,” jelas Retno.
“Kalau memang katakan masih belum siap, kami sudah siapkan hunian terjangkau milik mungkin branding-nya DP Rp 0 salah satu solusi agar warga tak selamanya tinggal di rusun. Nanti warga yang memang banyak antreannya bisa bergantian,” jelas Retno.