Hakim federal Amerika Serikat (AS) memblokir langkah pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mencabut segera status hukum ratusan ribu imigran dari Venezuela, Kuba, Nikaragua dan Haiti.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim distrik AS, Indira Talwani, di Boston itu, seperti dilansir AFP, Selasa (15/4/2025), menjadi perintah terbaru yang menunda upaya pemerintahan Trump melakukan deportasi massal, khususnya yang menargetkan orang-orang Amerika Latin.
Pada Maret lalu, pemerintahan Trump mengatakan akan mencabut status hukum sekitar 532.000 warga Kuba, Haiti, Nikaragua dan Venezuela yang datang ke AS di bawah program “pembebasan bersyarat” yang awalnya diluncurkan oleh mantan Presiden Joe Biden pada Oktober 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pengadilan mengabulkan penundaan darurat terhadap Penghentian Proses Pembebasan Bersyarat bagi warga Kuba, Haiti, Nikaragua dan Venezuela,” kata Talwani dalam putusannya.
Program pembebasan bersyarat itu memungkinkan masuknya sebanyak 30.000 migran per bulan selama dua tahun terakhir ke AS dari empat negara, yang memiliki catatan hak asasi manusia yang buruk.
Dalam putusannya, Talwani mengatakan pemerintahan Trump telah bertindak berdasarkan interpretasi hukum imigrasi yang keliru, dengan deportasi cepat yang berlaku bagi mereka yang bukan warga negara AS yang memasuki wilayah AS secara ilegal, tetapi tidak berlaku bagi mereka yang diizinkan berada di negara itu, seperti melalui program pembebasan bersyarat.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini