Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 4 Pandeglang Engkos Kosasih ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Polisi juga menangkap satu orang lainnya bernama Aip sebagai komite penyalur bantuan.
“Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Jefri mengatakan keduanya ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2013 dan 2014. Jefri mengatakan dalam hal ini tersangka Engkos pada saat itu menjabat sebagai kepala sekolah SMA 3 Pandeglang. Sementara itu, Aip menjabat sebagai komite penyaluran bantuan.
Jefri mengungkapkan Engkos pada tahun 2013 dan 2014 mendapatkan bantuan siswa miskin (BSM) dari pemerintah. Aip berperan yang mengambil uang bantun itu ke bank.
Namun bantuan tersebut oleh keduanya tidak diberikan kepada siswa SMA 3 Pandeglang. Akibat perbuatan kedua pelaku menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 234 juta.
“EK yang menandatangani segala macam kepala sekolah, AP ini dia yang mengambil dana ke bank cuman tidak disalurkan, Rp 234 juta itu kerugian negara, kita sudah ada audit BPKP dan Inspektorat Pandeglang,” ungkap Jefri.
Jefri mengungkapkan tersangka Engkos sebelumnya pernah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Engkos tidak menerima setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017 lalu.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pandeglang, dengan nomor perkara 1/Pid.pra/2023/Pn Pandeglang, tersangka Engkos dalam permohonan itu tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, praperadilan yang diajukan oleh tersangka ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
“Prapid yang diajukan terkait penetapan tersangka, kemudian kita sidang selama seminggu dan Alhamdulillah gugutan pemohon ditolak sama pengadilan jadi kita menang, jadi dia keberatan terhadap penetapan tersangka kita di tahun 2017,” ungkap Jefri.