Jakarta –
KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). KPK memeriksa Nicke untuk mendalami pembentukan holding minyak dan gas (migas).
“Didalami terkait dengan Holding Minyak dan Gas (Holdingisasi Pertamina dan PGN),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan, Selasa (18/3/2025).
Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya sedang mendalami urgensi PGN yang mengakuisisi PT IAE. Pemeriksaan terhadap Nicke itu sendiri dilakukan pada Senin (17/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE. PGN dan Pertamina berkaitan,” ucap Asep.
Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.
KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka. Identitas para tersangka saat ini belum dibeberkan.
Selain Nicke, KPK juga telah memeriksa dua mantan Dirut PT Pertamina, Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik. Keduanya dicecar soal SOP kebijakan hingga penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut.
Dwi Soetjipto merupakan Dirut PT Pertamina periode 2014-2017. Sedangkan Elia Massa Manik menjabat Dirut PT Pertamina pada 2017-2018.
(ial/fca)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu