Jakarta –
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam aksi ayah di Jakarta Selatan yang tega memperkosa anak tirinya sendiri hingga berulang kali. Kementerian PPPA mendorong penyidik menjerat pelaku dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami mengecam perbuatan ini dan minta penyidik gunakan Pasal 81 UU 17 Tahun 2016, sehingga terduga pelaku dapat diancam hukuman 20 tahun penjara beserta pidana tambahan dan tindakan,” kata Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Nahar menjelaskan kasus tersebut telah dilaporkan korban bersama ibunya pada 10 Maret lalu. Ia memastikan telah berkoordinasi dengan Pemprov Jakarta dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Polres akan merujuk pendampingan korban ke UPT PPPA Provinsi Jakarta,” jelasnya.
![]() |
Senada, KPAI mendorong pelaku dihukum berat. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Hukum berat terduga pelaku, perlu pemberatan hukum hingga sepertiga sebagaimana amanah UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.
Aris meminta agar kepolisian bertindak cepat menyelesaikan kasus. Selain itu, ia meminta adanya pendampingan terhadap korban.
“Korban adalah anak, maka perlu proses cepat. Korban perlu mendapatkan pendampingan hingga pemulihan, baik psikologi atau hukum, serta bantuan sosial. UTD PPA Jakarta Selatan harus memfasilitasi, serta mendapatkan bantuan sosial,” jelasnya.
![]() |
Aris memandang pentingnya dukungan orang tua dan kerabat dekat untuk pemulihan korban dari trauma. Terakhir, ia menekankan agar seluruh pihak menjaga identitas korban.
“Perlu anak juga support orang-orang terdekat, agar cepat dalam pemulihannya. Kami mengingatkan pada semua pihak, agar identitas anak dilindungi, jangan sampai terpublish atas alasan apapun,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial ADD ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pemerkosaan. Polisi mengungkap ADD diduga memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
“Diamankan kemarin,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Nurma mengatakan dugaan pelecehan tersebut sudah terjadi beberapa kali sejak 2024. Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
“Pertamanya (dugaan pelecehan) di rumah pas ibunya nggak ada, pada Oktober 2024. Korban cerita ke ibunya,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Korban sendiri mengalami trauma setelah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya itu.
(taa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu