Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan Pemerintah hanya membahas 3 pasal pada revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dia menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan.
“Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali, kalaupun ada pasal pasal yang sama yang kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda,” kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco membantah pembahasan RUU TNI dikebut. Dirinya mengatakan pembahasan ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pertama saya sampaikan tidak ada ngebut mengebut dalam Revisi Undang-Undang TNI,” ucapnya.
Dasco juga membantah rapat dilakukan diam-diam dari hotel. Dirinya mengatakan rapat itu diagendakan bersifat terbuka.
“Tidak ada rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka, boleh dilihat di agenda rapatnya itu rapat diagendakan terbuka,” sebutnya.
(ial/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu