Jakarta –
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah diserahkan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Penahanan Duterte itu setelah diterbitkannya surat perintah penangkapan atas tindakan keras mematikan Duterte terhadap perang anti narkoba.
“Bapak Rodrigo Roa Duterte… diserahkan ke tahanan Mahkamah Kriminal Internasional,” demikian keterangan ICC dilansir AFP, Kamis (13/3/2025).
ICC menyatakan surat perintah yang dikeluarkan telah ditindaklanjuti kepolisian Filipina sehingga penangkapan Duterte dilakukan. ICC menyebut Duterte telah melakukan kejahatan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ia ditangkap oleh otoritas Republik Filipina sesuai dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan… atas tuduhan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya.
Sebelumnya, pengacara Duterte sempat mengajukan petisi yang menuntut kepulangan kliennya ke Manila. Pengacara Duterte mengajukan petisi ke Mahkamah Agung atas nama putri bungsunya Veronica, yang menuduh pemerintah menculik Duterte dan menuntut untuk membawanya kembali.
(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu