Jakarta –
Bareskrim Polri masih mendalami praktik curang produsen Minyakita yang isi kemasannya disunat. Minyak goreng kemasan hasil praktik curang itu diketahui telah beredar di wilayah Jabodetabek.
“Yang jelas cukup banyak (MinyaKita) di Jabotabek nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Dia menyebut pihaknya masih akan menelusuri sebaran produk itu di wilayah lain. Hasilnya, kata Helfi, akan disampaikan kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk barang bukti itu sudah kemana saja, masih berlanjut pemeriksaannya. Sedang berlangsung saat ini juga, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kemdati begitu Kasatgas Pangan Polri itu menegaskan seluruh jajaran bakal terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan terkait Minyakita.
“Kecurangan-kecurangan terkait masalah Minyakita, pemerintah akan tindak tegas terhadap yang bersangkutan. Kita akan berikan sanksi yang lain yaitu sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 18 tahun 2024,” tuturnya.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan juga bisa dijerat sanksi administratif dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang
Pada kesempatan yang sama, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa barang-barang yang melanggar aturan harus segera ditarik dari peredaran.
“Kalau ini terlanjur menyebar, kemudian kuantitasnya kurang juga ini akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setelah ini perlu dilakukan langkah-langkah penarikan dan perlu dilakukan koordinasi pak dir, sehingga barang-barang yang ternyata memang tidak dipenuhi kuantitasnya perlu dilakukan langkah penarikan,” tutur Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapans, I Gusti Ketut Astawa.
1 Tersangka
Sebagai informasi, Bareskrim menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus MinyaKita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi takaran isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Tersangka berperan mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita yang izin usaha dan merknya dipegang oleh PT. MSI dan PT. ARN
“Pada saat melakukan repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, dia juga yang melakukan kegiatan itu semua, pengadaan mesin dan sebagainya,” imbuh Helfi.
Adapun tersangka menjalankan tempat usaha pengemasan minyak goreng itu sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400-800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.
Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen. Atau Pasal 102 juncto 97 dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
“Dan atau Pasal 120 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan atau Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP,” pungkas Helfi.
(ond/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu