Jakarta –
KPK menepis tudingan pihak Hasto Kristiyanto yang menyebut pelimpahan berkas perkara kasus suap Harun Masiku dilakukan secara terburu-buru. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, semua proses dilakukan sesuai tahapannya.
Tessa mengatakan KPK juga mengikuti proses praperadilan yang diajukan Hasto hingga akhir. Dia mengatakan semua langkah hukum yang ditempuh oleh Hasto diikuti oleh pihak KPK.
“Saya jawab kembali untuk kesekian kalinya, KPK tidak terburu-buru. Saya ingatkan kembali, bahwa pada saat praperadilan yang pertama, diajukan tim kuasa hukum Saudara HK, KPK mengikuti prosesnya sampai akhir,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Walaupun hakim menilai gugatannya tidak tepat, dalam hal ini yang seharusnya diajukan dua gugatan dijadikan satu, itu tidak menjadi tanggung jawab atau wewenang KPK lagi, tapi yang jelas, KPK mengikuti proses praperadilan,” katanya.
Tessa mengatakan di sisi lain, proses penyidikan di KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto tetap berjalan. Menurutnya, berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum sudah dinyatakan lengkap.
“Di saat yang sama, karena ini merupakan hal yang berbeda, praperadilan dengan penyidikan, penyidikan tetap berjalan. Penyidik memanggil saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan pada saat tim kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk yang kedua kalinya, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Karena itu dia menegaskan, pihak KPK tidak mempercepat proses pelimpahan berkas dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Jadi tidak terburu-buru diserahkan, dan dilimpahkan tepat pada waktunya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk perkara kasus suap Harun Masiku digelar hari ini. Kubu Hasto menyinggung kembali pemberkasan perkara kliennya yang dianggap dikebut oleh KPK.
“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini ini, harusnya menjadi perhatian kita semua,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Maqdir menilai KPK sengaja mempercepat pemberkasan berkas untuk menghindari proses praperadilan yang telah diajukan Hasto. Dia menyebut cara KPK menyalahi hak tersangka yang turut diatur undang-undang.
“Tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terutama praperadilan,” sebutnya.
“Nah apa yang membuat saya risau bahwa ketika begitu banyak orang tidak peduli dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK ini, maka satu saat ini akan ajak jadi preseden hukum yang akan dilakukan terhadap semua orang,” sambung Maqdir.
Maqdir menuding KPK sengaja segera menyidangkan kasus korupsi Hasto di pengadilan. Dia menyebut KPK takut kalah melawan praperadilan jilid II yang diajukan Hasto.
“Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia ini,” katanya.
“Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” tambah Maqdir.
(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu