Siasat Licik Pabrik di Bogor Kemas Ulang MinyaKita, Takaran Dikurangi


Bogor

Polisi mengungkap modus operandi atau siasat pabrik minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Mulanya, tersangka berinisial TRM membeli minyak curah dari berbagai tempat.

“Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita,” kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Minyak curah tersebut kemudian dikemas ulang dengan merek MinyaKita. Yang seharusnya berukuran 1 liter atau 1.000 ml, pelaku mengemasnya lebih sedikit.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang dierdarkan itu 750-800 ml. Sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” jelasnya.

Dalam kemasan tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya tidak dicantumkan berat bersih dan BPOM yang sudah tidak berlaku.

“Saat ini sudah 6 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan tersangka atas nama TRM,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Dan juga Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” sebutnya.

Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap pabrik minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Mirisnya, harganya dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Informasi yang diterima, pabrik minyak goreng yang disidak ini ada di wilayah Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Tidak ada perlawanan saat polisi datang melakukan sidak.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Pemilik pabrik juga telah diamankan dari lokasi dan masih diperiksa di Polres Bogor.

“Mereka melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran terhadap produksi minyak goreng dengan merek MinyaKita,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi.

(rdh/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *