Jakarta –
Oditur militer juga menuntut tiga oknum TNI AL penembak bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dipecat dari militer. Ketiga terdakwa dinilai telah bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit.
“Tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata oditur membacakan tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sementara, tuntutan pidana penjaranya berbeda. Terdakwa I dan terdakwa II yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Oditur militer meyakini Bambang dan Akbar melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.
“Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.
Sementara terdakwa III, Sertu Rafsin dituntut pidana penjara 4 tahun penjara. Sertu Rafsin didakwa pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Tidak ada hal yang meringankan ketiga terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan ketiganya sebagai berikut:
a. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
b. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit butir kedua tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, 8 wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
c. Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat.
d. Para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.
e. Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah tanpa hati dan belas kasihan sampai membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman dan melukai saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat.
f. Perbuatan para terdakwa masih membela diri melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu saksi 2 kehilangan ayah yang mereka sayangi.
(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu