KPK membuka penyidikan baru terkait kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga kantor pemerintahan di Kabupaten Muna.
“Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa kantor dinas di Pemkab Muna Sulawesi Tenggara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/7). Kegiatan itu menyasar kantor UKPBJ Kabupaten Muna, kantor Dinas Kominfo dan kantor Bappeda di Kabupaten Muna.
Sejumlah bukti ditemukan penyidik dari penggeledahan. Bukti itu berupa dokumen terkait pengadaan proyek di Kabupaten Muna.
“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berupa dokumen berbagai proyek pengadaan di Pemkab Muna. Analisis lanjutan disertai penyitaan segera dilakukan sebagai kelengkapan berkas perkara,” tutur Ali.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Para tersangka itu terdiri dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto.
Dua tersangka lainnya merupakan terpidana dari kasus suap dana PEN di Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya masing-masing bernama Ardian Noervianto selaku mantan Dirjen Keuda Kemendagri dan Laode M Syukur Akbar selaku mantan Kadis Pemkab Muna.