Jakarta –
Ewin Febriansyah ingin agar syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diubah supaya lebih adil. Syarat yang dia nilai tidak adil dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah soal batas usia.
Ewin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai syarat untuk menjadi ASN bertentangan dengan konstitusi, juga bersifat diskriminatif. Gugatannya dimasukkan ke MK, terregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025.
UU yang dia gugat adalah UU ASN. Ewin juga memasukkan dua keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam gugatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ewin ingin agar syarat sarjana pelamar tes CPNS berusia maksimal 35 tahun diubah menjadi 38 tahun. Dia juga menilai ada diskriminasi dalam syarat perekrutan PNS di Papua, yakni Orang Papua Asli (OAP) berusia maksimal 48 tahun, padahal di daerah lainnya berlaku usia maksimal 35 tahun.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia merasa ada ketidakadilan dalam syarat tes CPNS.
Lantas bagaimana mau Ewin? Simak halaman selanjutnya:
Maunya Erwin
Foto ilustrasi PNS atau ASN (Istimewa)
|
Menurut Ewin, aturan perekrutan PNS di Papua bersifat diskriminatif. Aturan itu termaktub dalam Keputusan MenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan MENPANRB Nomor 350 Tahn 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS di Wilayah Papua Tahun Anggaran 2024.
“Tidak bersikap adil dan diskriminasi,” ujar pemohon sebagaimana tertulis dalam dokumen permohonannya, diakses detikcom dari situs web resmi MK, Jumat (28/2/2025).
Dia kemudian menguraikan persoalan batas usia yang terdapat dalam dua keputusan Menpan RB itu. Dia menyebut batas usia maksimal 35 tahun bagi sarjana (S1) untuk mengikuti tes CPNS tidak adil.
“Perihal batas usia CPNS S1 umum yang disamakan dengan CPNS tamatan SMU/SMK memiliki batas usia maksimal 35 tahun. Pendidikan S1 lebih lama dibandikan pendidikan SMU/SMK. Pendidikan S1 memakan waktu dengan normal 3 setengah tahun sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan yang lama batas usia CPNS S1 umum semestinya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun,” ujarnya.
Dia juga mempersoalkan perbedaan batas usia untuk penerimaan CPNS khusus di Papua. Dia mengatakan batas usia penerimaan CPNS kebutuhan khusus orang asli Papua (OAP) ialah 48 tahun.
“Saya dan teman-teman mewakili para pencari kerja mengharapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi bisa merubah dan mengabulkan batas maksimal penerimaan CPNS khususnya bagi pelamar CPNS S1 umum dari 35 tahun menjadi 37 atau 38 tahun,” ujarnya.
Halaman selanjutnya, bunyi petitum:
Bunyi Petitum
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
|
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang: Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Bertentangan dengan pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 Bertentangan dengan Pasal 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 Bertentangan dengan Pasal 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta Bertentangan Dengan Pasal 28I Undang Undang Dasar 1945.
Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu