Eks Jaksa Kejari Jakbar Jadi Tersangka Usai Tilap Uang Barbuk Rp 11,5 M


Jakarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan jaksa penutup umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), AZ, sebagai tersangka suap dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti korban robot Trading Fahrenheit. AZ diduga menilap sebagian uang pengembalian barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.

“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Jakarta, Patris Yusrian dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

Patris menjelaskan mulanya JPU AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Namun, pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patris menerangkan ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk JPU AZ agar tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp 61,4 kepada pihak korban robot trading. Sehingga, terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp 23,2 miliar.

“Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M,” terang Patris.

Sementara uang senilai Rp 23,2 miliar hasil memangkas dari eksekusi pengembalian barang bukti dibagi dua untuk pihak kuasa hukum serta jaksa AZ. Patris menyebut jaksa AZ menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian diantaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum,” ujar Patris.

Patris menjelaskan AZ pun disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” tutur Patris.

Sementara terhadap kuasa hukum berinisial BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan terhadap oknum kuasa hukum OS hingga saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Sementara itu, satu orang saksi inisial OS berstatus selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum,” imbuhnya.

(azh/azh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *