Jakarta –
Polisi mengungkap siasat jahat pemilik pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Tersangka membeli bahan baku krim hingga toner kiloan dari Pasar Asemka, Jakarta Barat.
“Tersangka membeli bahan baku yang diakui dari Pasar Asemka Jakarta Barat dengan cara online,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Para tersangka lalu memindahkan bahan baku tersebut ke dalam kemasan kecil. Mereka menjual kosmetik ilegal tersebut dengan berbagai paket. Adapun paket HN dan CR 15 dibanderol dengan harga Rp 35 ribu, sementara HN dan CR 30 dibanderol dengan harga Rp 60 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hasil repacking tersebut dijual dalam bentuk paket murah yaitu HN dan CR 15 dengan harga Rp 35 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 15 gram, krim siang 15 gram. HN dan CR 30 dengan harga Rp 60 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml,” jelasnya.
Indra mengatakan korban mengalami ruam kemerahan dan gatal pada wajahnya usai memakai kosmetik ilegal tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lagi kosmetik tersebut.
Omzet Miliaran Rupiah
Polisi mengungkap pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), sudah beroperasi selama 1,5 tahun. Pemilik pabrik meraup omzet Rp 1,5 miliar dalam satu tahun.
“Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melaksanakan kegiatan ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60-100 juta,” kata AKP Indra Darmawan.
Indra menyebut pemilik pabrik pria MS (35) dan karyawannya, R (37), lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian di bidang kecantikan. Adapun mereka melakukan ide liciknya tersebut usai menjadi karyawan di perusahaan serupa sebelumnya.
“Untuk background pendidikannya sejauh ini cuma lulusan SMA. Cuma dia pengalaman dulu ikut kerja sama bosnya, kurang lebih modelnya sama re-packing. Setelah tidak ikut sama bosnya, dia bekerja sendiri. Jadi yang bersangkutan bukan tenaga medis atau ahli yang punya kemampuan dalam bidang farmasi,” ujarnya.
Saat ini pria MS dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu